Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal realisasi anggaran infrastruktur sebesar Rp600 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2025. Anggaran ini merupakan bagian dari total pagu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang mencapai Rp773 miliar.
Prioritas Pembangunan Infrastruktur
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan rusak, menjadi program prioritas pada tahun 2025. Menurutnya, keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak masih menjadi perhatian utama yang harus segera ditangani.
“Anggaran yang cukup besar ini harus dimanfaatkan dengan maksimal. Kami di Komisi IV akan mengawal dana ini agar benar-benar digunakan untuk memperbaiki jalan rusak yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ujar Mukhlis, Kamis (9/1/2025).
Pengawasan Kualitas Perbaikan Jalan
Mukhlis juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kualitas perbaikan jalan agar hasilnya lebih tahan lama. Meski perbaikan jalan sudah menunjukkan hasil yang lebih baik, ia menekankan pentingnya menjaga standar kualitas.
“Kami akan pastikan perbaikan jalan dilakukan sesuai dengan standar agar tidak ada jalan yang cepat rusak setelah diperbaiki,” tegasnya.
Fokus pada Daerah Padat Penduduk
Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah, menyampaikan bahwa sebagian besar dari anggaran Rp600 miliar akan difokuskan pada perbaikan jalan yang mengalami kerusakan parah, terutama di daerah padat penduduk seperti Pringsewu dan Lampung Tengah. Meski begitu, daerah lain yang juga membutuhkan perbaikan akan tetap mendapatkan perhatian.
“Perbaikan jalan rusak parah akan kami prioritaskan di daerah dengan banyak penduduk, seperti Pringsewu dan Lampung Tengah. Namun, daerah lain juga tetap akan diperhatikan meskipun tidak menjadi prioritas utama,” jelas Taufiqullah.
Keterlibatan Perusahaan dalam Pemeliharaan Jalan
Mukhlis Basri juga menyoroti masalah kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan melebihi kapasitas, seperti truk yang mengangkut hingga 30 ton padahal jalan hanya dirancang untuk menahan 8 ton. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang menyebabkan kerusakan jalan harus ikut bertanggung jawab.
“Masalah besar muncul ketika kendaraan bermuatan berlebih melewati jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban tersebut. Ini harus segera diatasi,” ujar Mukhlis.
Untuk itu, DPRD Lampung mendorong Pemprov untuk melibatkan perusahaan dalam pemeliharaan jalan. “Setelah perbaikan jalan selesai, perusahaan harus dilibatkan dalam menjaga kualitas jalan dan memastikan kendaraan mereka tidak melanggar batas muatan yang ditentukan,” pungkas Mukhlis